Pasal 17
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Penentuan Terminal asal dan tujuan setiap Trayek yang berupa terminal tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d merupakan Terminal yang berada di kota atau Terminal tipe A untuk Trayek antarkota dalam provinsi yang berfungsi sebagai Trayek pengumpan. (2) Penentuan Terminal persinggahan yang berupa Terminal tipe B atau Terminal tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan tambahan permintaan dari Trayek pengumpan; dan b. fungsinya sebagai tempat peristirahatan. (3) Penentuan Terminal asal dan tujuan setiap Trayek yang berupa simpul transportasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d berfungsi sebagai Trayek pemadu moda dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan permintaan Angkutan dari dan ke simpul transportasi menuju kota di dalam wilayah provinsi paling singkat 5 (lima) tahun; dan b. peran simpul transportasi sebagai simpul nasional atau simpul wilayah.
