PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 16
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Perkiraan permintaan jasa Angkutan Penumpang antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c merupakan perkiraan permintaan jasa Angkutan Penumpang antarkota dalam provinsi berdasarkan kebijakan pembagian moda angkutan yang disepakati antarpemangku kepentingan.
