Pasal 15
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Penentuan asal dan tujuan setiap Trayek antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a berupa ibukota provinsi, kota, ibukota kabupaten dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan antarkota dalam provinsi untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun; dan b. peran kota sebagai Pusat Kegiatan Nasional, Pusat Kegiatan Wilayah, dan/atau Pusat Kegiatan Lokal. (2) Penentuan asal dan tujuan setiap Trayek yang berupa wilayah strategis provinsi dan wilayah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan permintaan Angkutan dari dan ke simpul menuju kota di dalam wilayah provinsi lokasi simpul paling singkat 5 (lima) tahun; dan b. peran simpul transportasi sebagai simpul nasional atau simpul wilayah. (3) Penentuan Terminal asal dan tujuan setiap Trayek yang berupa wilayah strategis provinsi dan wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan Antarkota dalam Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
