Pasal 14
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c memuat paling sedikit: a. asal dan tujuan setiap Trayek antarkota dalam provinsi merupakan ibukota provinsi, kota, ibukota kabupaten, wilayah strategis provinsi, dan wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi; b. jaringan jalan yang dilalui dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi, dan/atau jaringan jalan kabupaten/kota; c. perkiraan permintaan jasa Penumpang Angkutan Antarkota Dalam Provinsi; d. Terminal asal dan tujuan serta Terminal persinggahan paling rendah Terminal tipe B atau simpul transportasi lainnya berupa bandar udara,
pelabuhan, stasiun kereta api; dan e. jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi setiap Trayek. (2) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada: a. rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan nasional; dan b. rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan provinsi.
