Pasal 13
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Penentuan jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan Angkutan Antarkota Antarprovinsi setiap Trayek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e meliputi jenis, tipe, kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari untuk tiap Trayek serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam waktu tertentu. (2) Penentuan jumlah kebutuhan dan jenis Kendaraan Angkutan Antarkota Antarprovinsi setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. panjang Trayek dan waktu tempuh yang dibutuhkan; b. perkiraan permintaan jasa Angkutan; c. jenis kelas pelayanan Angkutan ekonomi dan/atau nonekonomi; dan d. Standar Pelayanan Minimal setiap jenis pelayanan.
