Pasal 12
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Penentuan Terminal asal dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d merupakan bagian dari simpul nasional. (2) Penentuan Terminal persinggahan yang berupa Terminal tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan permintaan dari Trayek pengumpan; dan b. fungsi sebagai tempat peristirahatan. (3) Penentuan Terminal asal dan tujuan setiap Trayek yang berupa simpul transportasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d berfungsi sebagai Trayek pemadu moda dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan permintaan Angkutan dari dan ke simpul menuju kota di luar wilayah provinsi lokasi simpul untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun; dan b. simpul transportasi sebagai bagian dari simpul nasional. (4) Penentuan Terminal asal dan tujuan setiap Trayek yang berupa wilayah strategis atau wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan Antarkota Antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Menteri.
