PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2017 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang...
Pasal 3
BAB 2 — KOMPONEN PENGHASILAN DAN BIAYA
Dalam hal menghitung besaran komponen biaya pengoperasian kapal perintis yang diperhitungkan untuk kegiatan penyelenggaraan angkutan laut perintis melalui penugasan, perusahaan angkutan laut nasional yang mendapatkan penugasan oleh Menteri agar memperhatikan prinsip-prinsip efektifitas, efisiensi, kewajaran, dan akuntabilitas.
