PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2017 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang...
Pasal 4
BAB 3 — VERIFIKASI ATAS PENGHASILAN DAN BIAYA OPERASI PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT PERINTIS
(1) Dalam hal pencairan anggaran penyelenggaraan angkutan laut perintis, Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membentuk Tim Verfikasi. (2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap dokumen teknis dan keuangan serta verifikasi lapangan. (3) Ketua Tim Verfikasi menyerahkan laporan verifikasi terhadap dokumen teknis dan keuangan serta verifikasi lapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
