Pasal 2
BAB 2 — KOMPONEN PENGHASILAN DAN BIAYA
(1) Komponen penghasilan merupakan perhitungan dari jumlah penumpang dan barang dikalikan dengan tarif untuk setiap voyage. (2) Komponen biaya yang diperhitungkan oleh Pemerintah dalam penyelenggaraan angkutan laut perintis melalui penugasan merupakan biaya operasional, terdiri atas: a. biaya tidak tetap, meliputi :
biaya Bahan Bakar Minyak (BBM);
biaya pelumas;
biaya air tawar penumpang;
biaya premi asuransi ABK dan Nakhoda;
biaya premi asuransi penumpang
biaya keselamatan barang;
biaya pemasaran;
biaya jasa kepelabuhanan; dan
biaya overhead. b. biaya tetap, meliputi:
biaya gaji ABK dan Nakhoda;
biaya tunjangan ABK dan Nakhoda;
biaya kesehatan/kesejahteraan ABK dan Nakhoda;
biaya makanan ABK dan Nakhoda;
biaya air tawar ABK dan Nakhoda;
biaya cucian ABK dan Nakhoda;
biaya perawatan kapal;
biaya asuransi kapal; dan
biaya fumigasi kapal. (3) Rincian komponen penghasilan dan biaya yang diperhitungkan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan laut perintis melalui mekanisme penugasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Besaran kompensasi/subsidi kapal perintis milik negara yang dibayarkan oleh Pemerintah diperhitungkan dengan mengurangkan biaya operasional ditambahkan profit margin terhadap penghasilan yang diperoleh.
