Pasal 6
BAB 2 — JENIS TARIF PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN
Kerangka tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pada setiap jenis pelayanan jasa kepelabuhanan terdiri atas: a. tarif pelayanan jasa kapal dibedakan untuk kapal angkutan laut dalam negeri dan luar negeri, meliputi:
tarif pelayanan jasa labuh;
tarif pelayanan jasa pemanduan, terdiri dari: a) melayani pemanduan kapal di perairan wajib pandu; b) melayani pemanduan kapal di perairan pandu luar biasa; dan c) melayani pemanduan kapal di luar batas perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa.
tarif pelayanan jasa penundaan, terdiri dari: a) di dalam daerah perairan pelabuhan; dan b) di luar daerah perairan pelabuhan. www.djpp.kemenkumham.go.id
tarif pelayanan jasa tambat, terdiri dari: a) tambatan dermaga; b) tambatan breasting dolphin/pelampung; dan c) tambatan pinggiran tallud.
tarif pelayanan jasa penggunaan alur pelayaran; dan
tarif pelayanan jasa kepil (mooring services). b. tarif pelayanan jasa barang dibedakan untuk kegiatan ekspor dan impor serta antarpulau meliputi:
tarif pelayanan jasa barang umum di terminal serbaguna (multi purpose terminal), terdiri atas kegiatan: a) dermaga; dan b) penumpukan.
tarif pelayanan jasa petikemas di terminal peti kemas terdiri atas kegiatan: a) operasi kapal terdiri dari:
- dermaga;
- stevedoring;
- haulage/trucking menumpuk ke lapangan atau sebaliknya;
- shifting;
- buka/tutup palka; dan 6) kegiatan operasi kapal lainnya. b) operasi lapangan terdiri dari:
- penumpukan;
- lift on/lift off;
- gerakan ekstra;
- relokasi angsur; dan 5) kegiatan operasi lapangan lainnya. c) operasi container freight station terdiri dari:
- stripping/stuffing;
- penumpukan;
- penerimaan/penyerahan; dan 4) kegiatan operasi container freight station lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
- tarif pelayanan jasa barang curah cair di terminal curah cair terdiri atas kegiatan: a) operasi kapal terdiri dari:
- dermaga;
- plugging/unplugging (flexible hose);
- pipa;
- pompa;
- pemanas;
- monitoring/supervise;
- cleaning; dan 8) trucking. b) operasi lapangan terdiri dari:
- penumpukan (tangki);
- pengisian dari tangki ke truk tangki;
- pembongkaran dari truk ke tangki; dan 4) pemanas.
- tarif pelayanan jasa curah kering di terminal curah kering terdiri atas kegiatan: a) operasi kapal terdiri dari:
dermaga;
conveyor/pipa/excavator/grab;
plugging/unplugging;
monitoring/supervise;
pompa;
ramp door/moveable bridge;
hooper;
trimming; dan 9) cleaning. b) operasi lapangan terdiri dari:
penumpukan (stock pile);
bagging/unbagging;
hooper; www.djpp.kemenkumham.go.id
trimming; dan 5) bongkar/muat dari/ke truck.
tarif pelayanan jasa kendaraan di terminal kendaraan (car terminal) terdiri atas kegiatan: a) dermaga; b) penumpukan; c) flat bed on tire; d) stevedoring; e) perencanaan lapangan; f) monitoring/supervise; g) cleaning; h) car wash; i) minor repair; j) teknologi informasi; k) glosing; l) receiving/delivery; m) pas tiket masuk cargo; n) painting; o) tug master; dan p) labeling.
tarif pelayanan alih muat barang dari kapal ke kapal pada terminal terapung terdiri atas kegiatan: a) bongkar muat; b) mooring master; c) persewaan fender; d) hose; e) oil spill response; f) surveyor; g) incident oil spill response; h) ship chandler; i) penanganan limbah kapal; j) service boat; dan k) blending muatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
tarif pelayanan jasa petikemas di terminal daratan (dry port) terdiri atas kegiatan: a) operasi lapangan; b) pelayanan pergudangan; dan c) pelayanan penerimaan/penyerahan.
tarif pelayanan di terminal Ro-Ro, terdiri atas kegiatan: a) dermaga b) naik/turun kendaraan; c) penumpukan/penyimpanan di lapangan; dan d) timbangan. c. tarif pelayanan penumpang di terminal penumpang adalah kegiatan pengunaan ruang tunggu.
Ketentuan Pasal 9 ayat (4) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
