Pasal 4
BAB 2 — JENIS TARIF PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN
(1) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan meliputi: a. penyediaan fasilitas penampungan limbah; b. penyediaan depo peti kemas; c. penyediaan pergudangan; d. jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung kantor; e. instalasi air bersih dan listrik; f. pelayanan pengisian air tawar dan minyak; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. penyediaan perkantoran untuk kepentingan pengguna jasa pelabuhan; h. penyediaan fasilitas gudang pendingin; i. perawatan dan perbaikan kapal; j. pengemasan dan pelabelan; k. fumigasi dan pembersihan/perbaikan kontainer; l. angkutan umum dari dan ke pelabuhan; m. tempat tunggu kendaraan bermotor; n. kegiatan industri tertentu; o. kegiatan perdagangan; p. kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi; q. jasa periklanan; dan/atau r. perhotelan, restoran, pariwisata, pos, dan telekomunikasi. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau badan usaha yang didirikan untuk itu. 3. Ketentuan Pasal 6 huruf b angka 1 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
