Pasal 9
BAB 5 — TARIF PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN
(1) Tarif pelayanan jasa kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut dalam negeri dikenakan tarif jasa kepelabuhanan dalam mata uang Rupiah (Rp). (2) Tarif pelayanan jasa kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri dikenakan tarif jasa kepelabuhanan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (US $). (3) Tarif pelayanan jasa barang dan tarif pelayanan jasa di terminal untuk kegiatan antar pulau dikenakan tarif jasa kepelabuhanan dalam mata uang Rupiah (Rp). (4) Tarif pelayanan jasa barang dan tarif pelayanan jasa di terminal untuk kegiatan ekspor dan impor tanpa melakukan transhipment (alih muat) di pelabuhan dalam negeri, dikenakan tarif jasa kepelabuhanan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (US $). (5) Tarif pelayanan jasa penumpang dalam negeri dan luar negeri dikenakan tarif jasa kepelabuhanan dalam mata uang Rupiah (Rp). 5. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
