PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari dibina oleh Pembantu Direktur I dalam hal administrasi akademik, dan Pembantu Direktur III dalam hal administrasi ketarunaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
