PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembinaan mental, moral, dan kesamaptaan taruna. (2) Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur III. (3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan dibantu oleh Sekretaris.
