Pasal 9
BAB 2 — PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Prosedur penetapan status penggunaan BMN Klasifikasi 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasionalkan oleh pihak lain menjadi kewenangan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara; b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data/dokumen pendukung kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait; c. Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kesesuaian rencana awal terhadap usulan status penggunaan BMN tersebut, apabila terbukti tidak sesuai dengan rencana program, Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan; d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen; e. Menteri Perhubungan c.q. Sesjen mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;dan f. Setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara MENETAPKAN status penggunaan BMN untuk dioperasionalkan oleh pihak lain, kemudian diteruskan secara berjenjang sampai kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB.
