PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm133 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri...
Pasal 8
BAB 2 — PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Berkenaan dengan Penetapan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, BMN dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi sebagai berikut: a. Klasifikasi 1 berupa:
- tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);dan/atau 2) Selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah);
b. Klasifikasi 2 berupa:
- tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);dan/atau 2) Selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
