Pasal 10
BAB 2 — PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Prosedur penetapan status penggunaan BMN Klasifikasi 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasionalkan oleh pihak lain menjadi kewenangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi; b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data/dokumen pendukung kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait; c. Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kesesuaian rencana awal terhadap usulan status penggunaan BMN tersebut. Apabila terbukti tidak sesuai dengan rencana program, pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan; d. Setelah dilakukan penyesuaian selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan; e. Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;dan f. Setelah Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi MENETAPKAN status penggunaan BMN untuk dioperasionalkan oleh pihak lain, kemudian diteruskan secara berjenjang sampai kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB.
