Pasal 5
BAB 2 — PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Prosedur penetapan status penggunaan BMN Klasifikasi 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penetapan status penggunaan BMN, persetujuan/ penolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuan/penolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain menjadi kewenangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi; b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data/dokumen pendukung kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait; c. Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kesesuaian rencana awal terhadap usul status penggunaan BMN tersebut, apabila terbukti tidak sesuai dengan rencana program, Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan; d. Setelah dilakukan penyesuaian selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
e. Sesjen c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;dan f. Setelah Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi MENETAPKAN status penggunaan BMN, persetujuan/penolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuan/penolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, kemudian diteruskan secara berjenjang sampai kepada Kepala Kantor/UPT/ Satker/KPB.
