Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Prosedur penetapan status penggunaan BMN Klasifikasi 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN), persetujuan/penolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuan/penolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain menjadi kewenangan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara; b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data/dokumen pendukung kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait; c. Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kesesuaian rencana awal terhadap usul status penggunaan BMN tersebut, apabila terbukti tidak sesuai dengan rencana program, Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen; e. Menteri Perhubungan c.q. Sesjen mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;dan f. Setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara MENETAPKAN status penggunaan Barang Milik Negara (BMN), persetujuan/penolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuan/penolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, kemudian diteruskan secara berjenjang sampai kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB.
