Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Berkenaan dengan penetapan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, BMN dibedakan dalam 4 (empat) klasifikasi sebagaimana dimaksud pada Lampiran I a, Lampiran I b dan Lampiran I c sebagai berikut: a. Klasifikasi 1 berupa:
tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);dan/atau 2) selain tanah dan atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); b. Klasifikasi 2 berupa:
tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);dan/atau 2) selain tanah dan atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); c. Klasifikasi 3 berupa:
tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);dan/atau
selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); d. Klasifikasi 4 berupa:
tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);dan/atau 3) selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai bukti kepemilikan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
