PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm133 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri...
Pasal 2
BAB 2 — PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) BMN sebelum digunakan terlebih dahulu harus ditetapkan status penggunaannya. (2) Termasuk dalam penetapan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. penetapan status penggunaan BMN pada Pengguna Barang, pengalihan status penggunaan BMN dan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain;dan/atau b. penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasionalkan oleh pihak lain dalam rangka melaksanakan pelayanan umum sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
