Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara dalam hal ini Menteri Keuangan.
Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Perhubungan adalah Menteri Perhubungan yang bertindak sebagai pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disingkat KPB adalah Kepala Kantor/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja atau pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang, dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan/atau bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai penyertaan modal negara.
Penilaian BMN adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai BMN.
Harga taksiran adalah hasil perhitungan yang dilakukan oleh Tim/Panitia yang dibentuk pejabat berwenang dalam rangka pemanfaatan, pemindah tanganan dan penghapusan.
Penerimaan Umum adalah penerimaan negara bukan pajak yang berlaku umum pada Kementerian Negara/ Lembaga yang berasal dari pemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara yang tidak termasuk dalam jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dapat digunakan/diperhitungkan untuk membiayai kegiatan tertentu oleh instansi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pelimpahan Wewenang Menteri Perhubungan adalah suatu perbuatan hukum yang diberikan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I, Biro yang menangani Pengelolaan Barang Milik Negara dan Kepala Kantor/ Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan, untuk menandatangani surat permohonan dalam rangka pengajuan usul penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
- Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disebut Sesjen.
- Pimpinan Unit Kerja Eselon I adalah Direktur Jenderal dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
- Kepala Kantor adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Kepala Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kementerian Perhubungan.
- Per Usulan yaitu jumlah nilai keseluruhan Barang Milik Negara yang diusulkan dalam satu proses Penetapan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan.
- Nilai Perolehan adalah nilai yang tercatat dalam daftar barang pengguna/kuasa pengguna atau laporan barang pengguna/kuasa pengguna.
