Pasal 6
BAB 2 — PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Prosedur penetapan status penggunaan BMN Klasifikasi 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penetapan status penggunaan BMN, persetujuan/ penolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuan/penolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kakanwil DJKN); b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data/dokumen pendukung kepada Kakanwil DJKN dengan tembusan pimpinan unit kerja Eselon I terkait;dan c. Setelah Kakanwil DJKN MENETAPKAN status penggunaan BMN, persetujuan/penolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuan/penolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB memberi informasi kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait, dengan tembusan Biro Keuangan dan Perlengkapan.
