PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm133 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri...
Pasal 40
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk Barang Milik Negara (BMN) yang meliputi:
- Pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang, yang terdiri atas: a. BMN yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan (idle); b. BMN yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; c. BMN yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan d. BMN yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Pengelolaan BMN berupa Rumah Negara, yang terdiri atas: a. Pengalihan status penggunaan BMN berupa Rumah Negara Golongan II kepada Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat);dan b. Pemindahtanganan BMN dalam bentuk penjualan BMN berupa Rumah Negara Golongan III kepada penghuninya.
