PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm133 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri...
Pasal 39
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Melimpahkan sebagian wewenang Menteri Perhubungan yang telah dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan dan Kepala Kantor/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja untuk meyampaikan usulan kepada Pengelola Barang sesuai dengan batasan nilai kewenangan.
