PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm133 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri...
Pasal 38
BAB 4 — PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Tindak lanjut penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat dilakukan pemindahtangan atau tanpa pemindahtanganan/dimusnahkan; (2) Termasuk dalam pemindahtangan dengan cara penjualan, dipertukarkan, dihibahkan/disumbangkan, penyertaan modal pemerintah; (3) Pemusnahan dapat dilakukan dalam hal BMN tersebut tidak dapat digunakan, atau tidak dapat dimanfaatkan atau tidak dapat dipindahtangankan;dan/atau (4) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara pembakaran, dihancurkan, ditimbun dan/atau ditenggelamkan ke dasar laut.
