PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm133 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri...
Pasal 41
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dasar nilai yang digunakan dalam kewenangan pengelolaan BMN dalam Keputusan Menteri ini adalah nilai perolehan, kecuali untuk kondisi berikut ini:
- Apabila BMN diperoleh dengan tanpa diketahui nilainya, maka nilai yang digunakan adalah sebesar nilai wajar pada saat BMN tersebut diperoleh;
- Apabila terhadap BMN telah dilaksanakan penilaian kembali (revaluasi) berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional, maka nilai yang digunakan adalah nilai berdasarkan hasil penilaian kembali;dan/atau
- Apabila terdapat pengeluaran setelah perolehan awal suatu BMN yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau
peningkatan standar kinerja maka nilai yang digunakan adalah: a. nilai perolehan ditambah kapitalisasi biaya; b. nilai wajar pada saat BMN tersebut diperoleh ditambah kapitalisasi biaya bila BMN diperoleh dengan tanpa nilai; atau c. nilai hasil penilaian kembali ditambah kapitalisasi biaya bila terhadap BMN telah dilaksanakan penilaian kembali berdasarkan ketentuan.
