Pasal 23
BAB 3 — PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Kerjasama pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kerjasama pemanfaatan tidak mengubah status kepemilikan BMN yang menjadi objek kerjasama pemanfaatan; b. Sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari pelaksanaan kerjasama pemanfaatan merupakan BMN sejak awal pengadaannya; c. Jangka waktu kerjasama pemanfaatan BMN paling lama 30 (tiga puluh) tahun untuk KSP dan 50 (lima puluh) tahun untuk KSPI sejak ditandatanganinya perjanjian, dan dapat diperpanjang; d. Penerimaan negara yang wajib disetorkan ke rekening kas umum negara oleh mitra kerjasama pemanfaatan BMN selama jangka waktu kerjasama pemanfaatan, terdiri dari:
kontribusi tetap; dan
pembagian keuntungan hasil pendapatan kerjasama pemanfaatan BMN. e. Kewenangan Pengelola Barang (Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara) dalam rangka Kerjasama Pemanfaatan, yaitu:
Perhitungan nilai BMN dalam rangka penentuan besaran kontribusi tetap dilakukan oleh penilai yang ditugaskan oleh Pengelola Barang;
Penetapan besaran kontribusi tetap atas BMN selain tanah dan/atau bangunan, ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang berdasarkan hasil perhitungan penilai.
