Pasal 24
BAB 3 — PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Prosedur Kerjasama Pemanfaatan BMN Klasifikasi 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Persetujuan/penolakan usulan Kerjasama Pemanfaatan menjadi kewenangan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara; b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Sesjen; c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan Kerjasama Pemanfaatan BMN tersebut,apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan; d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen; e. Sesjen menugaskan kepada Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk meneliti kelengkapan dengan melibatkan unit kerja terkait;
f. Menteri Perhubungan c.q. Sesjen mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;dan g. Setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara memberikan persetujuan, kemudian Sesjen segera membuat Surat Keputusan Kerjasama Pemanfaatan dan diteruskan secara berjenjang kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait untuk dilakukan kontrak perjanjian Kerjasama Pemanfaatan. (2) Prosedur Kerjasama Pemanfaatan BMN Klasifikasi 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Persetujuan/penolakan usulan Kerjasama Pemanfaatan menjadi kewenangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Dan Sistem Informasi; b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan; c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan Kerjasama Pemanfaatan BMN tersebut. Apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/ UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan; d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen; e. Sesjen menugaskan kepada Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk meneliti kelengkapan dengan melibatkan unit kerja terkait; f. Sesjen c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan mengajukan permohonan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;dan
g. Setelah Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi memberikan persetujuan, kemudian Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan segera membuat Surat Keputusan Kerjasama Pemanfaatan dan diteruskan secara berjenjang kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait untuk dilakukan kontrak perjanjian Kerjasama Pemanfaatan. (3) Prosedur Kerjasama Pemanfaatan BMN Klasifikasi 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Persetujuan Kerjasama Pemanfaatan menjadi kewenangan Kakanwil DJKN; b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan; c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan Kerjasama Pemanfaatan BMN tersebut. Apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/ UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan; d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Kakanwil DJKN;dan e. Setelah Kakanwil DJKN memberikan persetujuan, kemudian Pimpinan unit kerja Eselon I terkait segera membuat Surat Keputusan Kerjasama Pemanfaatan dan untuk dilakukan perjanjian Kerjasama Pemanfaatan, dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan. (4) Prosedur Kerjasama Pemanfaatan BMN Klasifikasi 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 pada huruf d ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan Kerjasama Pemanfaatan menjadi kewenangan Kepala KPKNL; b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan; c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan Kerjasama Pemanfaatan BMN tersebut. Apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan; d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Kepala KPKNL terkait;dan e. Setelah Kepala KPKNL memberikan persetujuan, kemudian Pimpinan unit kerja Eselon I segera membuat Surat Keputusan Kerjasama Pemanfaatan dan untuk dilakukan perjanjian Kerjasama Pemanfaatan, dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan.
