PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm133 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri...
Pasal 22
BAB 3 — PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Kerjasama Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, BMN dibedakan dalam 4 (empat) Klasifikasi yaitu: a. Klasifikasi 1 berupa:
- tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya per usulan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. Klasifikasi 2 berupa:
- tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya per usulan di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); c. Klasifikasi 3 berupa:
- tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya dihitung secara
proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya per usulan di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); d. Klasifikasi 4 berupa:
- tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya per usulan sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
