PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm133 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri...
Pasal 17
BAB 3 — PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, merupakan bentuk pemanfaatan berupa penyerahan penggunaan barang antar pemerintah pusat dan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan, dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengguna Barang.
