PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm133 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri...
Pasal 18
BAB 3 — PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Untuk pinjam pakai BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dibedakan dalam 4 (empat) klasifikasi sebagaimana dimaksud pada lampiran II b Peraturan Menteri ini yaitu: a. Klasifikasi 1 berupa:
- tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dipinjam pakai dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dipinjam pakai per usulan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. Klasifikasi 2 berupa:
- tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dipinjam pakai dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dipinjam pakai per usulan di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
c. Klasifikasi 3 berupa:
- tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dipinjam pakai dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dipinjam pakai per usulan di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); d. Klasifikasi 4 berupa:
- tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dipinjam pakai dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dipinjam pakai per usulan sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
