Pasal 16
BAB 3 — PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Prosedur sewa BMN Klasifikasi 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Persetujuan/penolakan usulan sewa menjadi kewenangan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara; b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Sesjen; c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan sewa BMN tersebut, apabila terbukti dinilai tidak layak dan/ atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang
bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan; d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen; e. Sesjen menugaskan kepada Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk meneliti kelengkapan permohonan dengan melibatkan unit kerja terkait; f. Menteri Perhubungan c.q. Sesjen mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;dan g. Setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara memberikan persetujuan, kemudian Sesjen segera membuat Surat Keputusan Sewa dan diteruskan secara berjenjang kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait untuk dilakukan kontrak perjanjian sewa menyewa. (2) Prosedur sewa BMN Klasifikasi 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Persetujuan/penolakan usulan sewa menjadi kewenangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi; b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data dukung lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan; c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan sewa BMN tersebut, apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja di lingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen; e. Sesjen menugaskan kepada Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk meneliti kelengkapan dengan melibatkan unit kerja terkait; f. Sesjen c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;dan g. Setelah Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi memberikan persetujuan, kemudian Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan segera membuat Surat Keputusan Sewa dan diteruskan secara berjenjang kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait untuk dilakukan kontrak perjanjian sewa menyewa. (3) Prosedur sewa BMN Klasifikasi 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Persetujuan sewa menjadi kewenangan Kakanwil DJKN; b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan; c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan sewa BMN tersebut, apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Kakanwil DJKN terkait;dan e. Setelah Kakanwil DJKN memberikan persetujuan, kemudian Pimpinan unit kerja Eselon I terkait segera membuat Surat Keputusan Sewa untuk dilakukan kontrak perjanjian sewa menyewa. (4) Prosedur sewa BMN Klasifikasi 4 sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 huruf d, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Persetujuan sewa menjadi kewenangan Kepala KPKNL; b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan; c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan sewa BMN tersebut, apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan; d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Kepala KPKNL terkait;dan e. Setelah Kepala KPKNL memberikan persetujuan, kemudian Pimpinan unit Eselon I segera membuat Surat Keputusan Sewa untuk dilakukan kontrak perjanjian sewa menyewa.
