PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm133 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri...
Pasal 15
BAB 3 — PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Untuk sewa BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. BMN yang dalam kondisi belum atau tidak digunakan oleh Pengguna Barang atau Pengelola Barang; b. Jangka waktu sewa paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani perjanjian, dan dapat diperpanjang; c. Perpanjangan jangka waktu sewa dilakukan oleh Pengguna Barang setelah terlebih dahulu dievaluasi oleh Pengguna Barang dan disetujui oleh Pengelola Barang;dan d. Penghitungan nilai BMN dalam rangka penentuan besaran sewa dilakukan sebagai berikut:
- Penghitungan nilai BMN untuk tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang ditetapkan oleh Pengguna Barang dan dapat melibatkan instansi teknis terkait dan/atau penilai;
- Penghitungan nilai BMN selain tanah dan/atau bangunan, ditetapkan oleh Pengguna Barang dan dapat melibatkan instansi teknis terkait dan/atau penilai.
