Pasal 14
BAB 3 — PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Untuk sewa BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, BMN dibedakan dalam 4 (empat) klasifikasi sebagaimana dimaksud pada lampiran II b Peraturan Menteri ini yaitu: a. Klasifikasi 1 berupa:
tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan disewakan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau
BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan disewakan per usulan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). b. Klasifikasi 2 berupa:
tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan disewakan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan diatas Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan disewakan per usulan di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). c. Klasifikasi 3 berupa:
tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan disewakan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan disewakan per usulan di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). d. Klasifikasi 4 berupa:
tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan disewakan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan disewakan per usulan sampai dengan Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
