Pasal 6
(1) Perusahaan jasa pengurusan transportasi yang akan melakukan kegiatan usaha pengiriman dan penerimaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), wajib memiliki izin usaha jasa pengurusan transportasi. (2) Izin usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Gubernur provinsi tempat perusahaan berdomisili dan berlaku selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya. (3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. (4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi: a. memiliki akta pendirian perusahaan; b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan; c. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; d. memiliki penanggung jawab; e. memiliki modal dasar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau laporan keuangan perusahaan yang diaudit oleh kantor akuntan publik; f. tenaga ahli Warga Negara INDONESIA (WNI), minimum D III di bidang
Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/ IAT Diploma/FIATA Diploma, S1 Logistik sertifikat ahli Kepabeanan/Kepelabuhanan/ sertifikasi kompetensi di bidang logistik. (5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi: a. memiliki dan/atau menguasai kantor; dan b. memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat/laut/udara/ perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
- Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
