Peraturan Menteri Nomor pm130 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Pasal 6
(1) Perusahaan jasa pengurusan transportasi yang akan melakukan kegiatan usaha pengiriman dan penerimaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), wajib memiliki izin usaha jasa pengurusan transportasi. (2) Izin usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Gubernur provinsi tempat perusahaan berdomisili dan berlaku selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya. (3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. (4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi: a. memiliki akta pendirian perusahaan; b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan; c. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; d. memiliki penanggung jawab; e. memiliki modal dasar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau laporan keuangan perusahaan yang diaudit oleh kantor akuntan publik; f. tenaga ahli Warga Negara INDONESIA (WNI), minimum D III di bidang
Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/ IAT Diploma/FIATA Diploma, S1 Logistik sertifikat ahli Kepabeanan/Kepelabuhanan/ sertifikasi kompetensi di bidang logistik. (5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi: a. memiliki dan/atau menguasai kantor; dan b. memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat/laut/udara/ perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
- Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang berstatus Penanaman Modal Asing memiliki persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a meliputi: a. akta perusahaan dari notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM; b. bukti setor dan penyertaan modal; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Ditjen Pajak; d. keterangan domisili perusahaan; e. memilliki izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan investasi 4.000.000 $ (empat juta Dolar Amerika), paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal investasi harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau laporan keuangan perusahaan yang diaudit oleh kantor akuntan publik; f. tanda daftar perusahaan dari Kementerian
Perdagangan; g. keterangan izin tinggal terbatas dari Kementerian Hukum dan HAM bagi pemilik saham; h. izin memperkerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan i. tenaga ahli WNI (Warga Negara INDONESIA), minimum D III di bidang pelayaran/maritim/ penerbangan/transportasi/IATA Diploma/ FIATA Diploma, S1 Logistik sertifikat ahli Kepabeanan/Kepelabuhanan/sertifikasi kompetensi di bidang logistik. (2) Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang berstatus penanaman modal asing memiliki persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, meliputi: a. memiliki dan/atau mengusai kantor; dan b. memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat/laut/udara/ perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi. (3) Batasan kepemilikan modal usaha patungan (joint venture) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penanaman modal.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2016
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
