PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 99
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Calon wakil direktur sebanyak 3 (tiga) calon sebagai hasil rapat Senat, diusulkan kepada Kepala Badan.
(2) Wakil direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan calon wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Senat.
