Pasal 100
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Calon Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga negara INDONESIA; c. sehat jasmani dan rohani; d. berpendidikan S2 (strata dua); e. memiliki jabatan fungsional dosen minimal Lektor; f. berusia maksimal 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diangkat; g. dapat bekerja secara sinergis dengan Direktur; h. memiliki kompetensi, integritas, komitmen dan kepemimpinan yang tinggi; dan i. pernah menjabat Esselon IV dan/atau Ketua Jurusan dan/atau Kepala Pusat dan/atau Ketua Satuan dan mempunyai masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di lingkungan BPSDM Perhubungan serta ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan dari Senat.
