PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 98
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Direktur berhalangan tetap, maka Kepala Badan dapat MENETAPKAN salah satu Wakil Direktur untuk merangkap jabatan sebagai pejabat sementara Direktur sampai ditetapkannya Direktur definitif.
