PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 97
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Direktur dapat diberhentikan apabila: a. tidak memenuhi dan melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan penilaian Senat dan pertimbangan dari Kepala Badan dan ditetapkan oleh Menteri; b. melakukan tindakan pelanggaran hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht); c. melakukan perbuatan melanggar moral, etika, dan tatakrama yang diputuskan oleh rapat Senat; d. berhenti atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh Senat dan Kepala Badan; dan e. berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan.
