PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 94
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Calon Direktur sebanyak 3 (tiga) calon sebagai hasil rapat Senat, diusulkan kepada Kepala Badan. (2) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan calon direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Senat.
