PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 95
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga negara INDONESIA; c. sehat jasmani dan rohani; d. berpendidikan S2 (strata dua); e. memiliki jabatan fungsional dosen minimal Lektor; f. berusia maksimal 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diangkat; g. mempunyai masa kerja minimal 5 (lima) tahun sebagai dosen di lingkungan Kementerian Perhubungan; h. memiliki kompetensi, integritas, kinerja dan komitmen; dan i. memiliki jiwa kewirausahaan.
