Pasal 93
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan fungsional terdiri atas Dosen, Pustakawan, Pranata Komputer, Analis Kepegawaian, Dokter, Perawat dan Jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (3) Kelompok Jabatan fungsional Dosen berada dan bertanggung jawab kepada Direktur, secara teknis pembinaan dilakukan oleh Wakil Direktur I dan Ketua Jurusan; (4) Kelompok Jabatan fungsional Dosen mempunyai tugas melakukan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya/ ilmunya serta memberikan bimbingan kepada peserta didik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat peserta didik di dalam proses pendidikan; (5) Kelompok Jabatan fungsional Lainnya mempunyai tugas mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sesuai dengan bidang keahlian;dan
(6) Kelompok Jabatan fungsional Lainnya berada dan bertanggung jawab kepada Direktur, secara teknis pembinaan dilakukan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
