PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 92
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf n, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
