Pasal 88
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf g, mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan penyiapan pengoperasian dan pemeliharaan laboratorium bahasa; dan b. mengelola dan mengkoordinasikan kegiatan peningkatan, pengembangan dan penguasaan keterampilan berbahasa kepada peserta diklat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Bahasa menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. merencanakan program pelaksanaan praktek berbahasa inggris dan bahasa asing lainnya; b. menyusun modul-modul bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya bagi peserta diklat;
c. mengevaluasi kemajuan penggunaan berbahasa Inggris dan bahasa asing lainnya; d. mengembangkan perencanaan pembelajaran (lesson plan) praktek bahasa inggris (TOEFL/TOEIC/IELTS) dan bahasa asing lainnya; e. mempersiapkan dan memperbaiki konsep serta mengembangkan sistem penilaian dan pengujian bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya; f. mendokumentasikan laporan kegiatan Unit Bahasa; g. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi Quality Procedur Unit Bahasa; h. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Unit Bahasa; dan i. melaksanaan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Unit Bahasa yang diberikan oleh Direktur.
