Pasal 87
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Layanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf f, mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan pengelolaan dan pelayanan kesehatan (promotif, preventive, kurative dan rehabilitative); dan b. melaksanakan dan mengkoordinir kegiatan dan kesehatan pegawai, peserta didik dan masyarakat umum serta sanitasi lingkungan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. merencanakan, melaksanakan penyusunan program pelayanan kesehatan bagi peserta didik, pegawai dan masyarakat umum; b. menyusun rencana kebutuhan operasional pelayanan kesehatan (obat-obatan, alat-alat kesehatan dan alat penunjang); c. menyusun dan mengembangkan prosedur pemeliharaan alat-alat kesehatan; d. menyusun, mengembangkan dan melakukan koordinasi dengan instansi kesehatan terkait dalam pelaksanaan dan kerjasama pengolahan limbah medis dan non medis (analisis mengenai dampak lingkungan); e. menyusun rencana kebutuhan dan melakukan koordinasi pelaksanaan seleksi kesehatan calon peserta didik; f. melakukan pemeriksaan kesehatan pelaut untuk penerbitan sertifikat; g. menyusun usulan kegiatan dan melakukan koordinasi pengendalian epidemiologi penyakit; h. mengusulkan rencana kebutuhan pelatihan tenaga medis dan paramedis; i. melakukan perawatan dan tindak lanjut terhadap pasien rawat inap; j. melakukan persiapan tindakan rujukan dan follow up ke rumah sakit atau instansi kesehatan yang direkomendasikan;
k. menerbitkan surat keterangan sehat, sakit dan ijin istirahat; l. melakukan koordinasi sidak narkoba dan penyakit menular seksual; m. merencanakan dan melakukan monitoring kebersihan ruang makan dan lingkungan asrama taruna; n. melakukan koordinasi pemberian penyuluhan kesehatan rutin; o. melakukan koordinasi medical check up PNS; p. melakukan koordinasi pendampingan medis pada kegiatan-kegiatan di luar kantor; q. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan, persediaan dan kadaluarsa obat-obatan; r. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi Quality Procedur Unit Kesehatan; s. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan unit kesehatan; dan t. melaksanaan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Kesehatan yang diberikan oleh Direktur.
