Pasal 86
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf e, mempunyai tugas mengelola dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan Teknologi Informasi dalam pelayanan pendidikan dan pelatihan. (2) Unit Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Sistem Jaringan Internet dan Intranet (Wifi dan LAN); dan b. Pengelolaan software dan hardware dalam penyiapan berbagai data base. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan
peningkatan dan pengembangan Teknologi Informasi dalam pelayanan pendidikan dan pelatihan; b. mengembangkan pemanfaatan Teknologi Informasi dalam pelayanan pendidikan dan pelatihan; c. melayani dan mengelola kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan menggunakan Teknologi Informasi; d. mengembangkan metode pembelajaran Teknologi Informasi; e. memantau pengadministrasian seluruh kegiatan Unit Teknologi Informasi; f. merencanakan, mengembangkan dan mengimplementasikan pengelolaan Teknologi Intormasi; g. mengunggah (upload) dan mengunduh (download) data–data yang diperlukan untuk pelayanan pendidikan dan pelatihan; h. pengelolaan website dan webmail; i. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana Unit Teknologi Informasi; j. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi Quality Procedur Unit Teknologi Informasi; k. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan dan koordinasi kegiatan peningkatan dan pengembangan Teknologi Informasi dalam pelayanan pendidikan dan pelatihan; dan l. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Teknologi informasi yang diberikan oleh Direktur.
