Pasal 85
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Kapal Latih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf d, mempunyai tugas menyiapkan kapal latih untuk kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kapal Latih menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. pelaksanaan praktek peserta didik; b. melaksanakan kegiatan operasional; c. pelaksanaan perawatan rutin terhadap kapal latih; d. penjaminan kelaiklautan kapal latih; e. pengusulan perbaikan dan standarisasi sarana prasarana kapal latih; f. pengadministrasian kegiatan dan inventarisasi barang milik negara unit kapal latih; g. pelaporan dan pengendalian kegiatannya; h. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi Quality Procedur unit kapal latih; i. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan unit kesehatan; dan j. melaksanaan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Kesehatan yang diberikan oleh Direktur.
