Pasal 84
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Laboratorium dan Simulator Elektro dan Workshop teknika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas menyiapkan laboratorium dan simulator Elektro dan Workshop teknika untuk kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Masing-masing Unit Laboratorium Elektro dan Workshop Teknika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pembinaan
sehari-hari berkoordinasi dengan Wakil Direktur I. (3) Laboratorium dan Simulator Workshop Teknika dan Elektro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Laboratorium Diesel Engine; b. Laboratorium Boiler (Steam plan); c. Laboratorium Fire ground dan smoke chamber; d. Laboratorium Marine Engine; e. Real Engine Simulator; f. Graphic for Engine Room Simulator; g. CBT Engine Simulator; h. Gas turbin and steam turbin simulator; i. Marine engine lab; j. Simulator basic training; k. Laboratorium Elektrik; l. Laboratorium Elektronik; m. Laboratorium Automatic Control; n. Laboratorium Programmable Logic Controller (PLC); o. Laboratorium Refrigerator; p. Laboratorium Pneumatic Hidrolic; q. Laboratorium Fisika Terapan; r. Laboratorium Komputer (Multimedia); s. Laboratorium dan simulator teknika dan elektro lainnya; t. Engine Plant; u. Bengkel Kerja Bangku; v. Bengkel Las; w. Bengkel Mesin Bubut (Lathe Machine); x. Bengkel Overhoul Engine; y. Bengkel Uji Materiil;dan z. Engine Plant dan Workshop lainnya. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Laboratorium dan Simulator Elektro dan Workshop teknika menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. menyusun rencana kerja dan program pengembangan Laboratorium dan Simulator Elektro dan Workshop teknika; b. menyusun pedoman penggunaan peralatan Laboratorium dan simulator Elektro dan Workshop teknika ; c. mengkoordinasikan dengan dosen pengampuh menyusun kebutuhan bahan praktek setiap periode program pendidikan dan pelatihan Tahunan/ Program; d. menyiapkan pengoperasian Laboratorium dan Simulator Elektro dan Workshop teknika serta menindaklanjuti apabila terjadi kerusakan; e. mencatat pelaksanaan pengoperasian Laboratorium dan Simulator Elektro dan Workshop teknika (Harian, Bulanan, Tahunan); f. mengkoordinasikan dengan dosen pengampuh terkait penyusunan sekenario praktikum Laboratorium dan Simulator Elektro dan Workshop teknika; g. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi prosedur mutu Unit Laboratorium dan Simulator Elektro dan Workshop teknika; h. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan laboratorium dan simulator Elektro dan Workshop teknika; dan i. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Laboratorium dan Simulator Elektro dan Workshop teknika yang diberikan oleh Direktur.
